Tips dan Prosedur Lengkap Membuat SIM C

SIM C
SIM C sudah jadi.

DITILANG polisi menjadi salah satu momok bagi sejumlah pengendara di perkotaan. Tidak jarang orang merasa was-was ketika melihat polisi sweeping saat berkendara.

Hal tersebut sebenarnya juga sering saya alami. Ketika melihat polisi melakukan sweeping, langsung berhenti kemudian putar balik lalu cari jalan pintas dan sebagainya. Karena tidak lengkap dalam berkendara, akhirnya saya mengetahui banyak jalan pintas tanpa melalui lampu merah di Kota Makassar.

Bahkan ketika pulang kampung ke Maros, saya bisa sampai di rumah tanpa melalui lampu merah. Tapi itu jangan ditiru yah, karena bisa berdampak pada keselamatan juga. hehe.

Meskipun kendaraan lengkap dan menggunakan helm, kadang masih was-was. Salah satunya karena saya belum memiliki SIM.

Sebenarnya orang tua sudah lama menyuruh saya untuk membuat SIM, tapi karena kesibukan di dunia kampus yang akhirnya tidak pernah ada niat untuk mengurusnya. Lagian, selama empat tahun lebih di Makassar sangat jarang saya bertemu dengan polisi, apalagi ditilang. 

Mungkin karena saya bukan orang yang suka jalan-jalan. Apalagi yang namanya malam minggu, saya tidak pernah menikmatinya sama sekali di jalanan.

Sejak awal tahun ini, waktu kosong saya sudah mulai bertambah, barulah saya mau mengurus SIM. Saya mengurus SIM di Satpas SIM Polrestabes Makassar sejak 21 Januari hingga 17 Februari 2020.

Cukup lama bukan? Nah, kali ini saya mau berbagi pengalaman tentang tips dan prosedur membuat SIM C.

Sebenarnya sangat mudah. Apalagi jika memiliki orang dalam, satu hari bisa selesai. Upss., tapi jangan ikuti itu yah. Kenapa? yah selain mengeluarkan uang banyak, kalian juga tidak mendapatkan pengalaman menarik untuk diceritakan. Hahaha.

Dasar Hukum Penerbitan SIM Bagi Polri

Pertama yang perlu diketahui adalah bagaimana sih aturan penerbitan SIM? Meskipun tidak wajib dan emang tidak pernah ditanya sih, tetapi sebagai warga negara yang baik, apalagi orang berpendidikan, kita mesti mengetahuinya. Jadi ada tiga dasar hukum penerbitan SIM yaitu.

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 14 ayat (1) huruf b dan pasal 15 ayat (2) huruf C.
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
  3. Peratutan Kapolri Nomor 09/2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Klasifikasi SIM

Nah, yang perlu juga diketahui adalah pengklasifikasian SIM. Karena ada beberapa klasifikasi SIM berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan. Setidaknya ada 7 klasifikasi SIM yang saya ketahui dan pernah saya baca.

  1. SIM D. SIM jenis ini diperuntukkan bagi pengendara bermotor khusus bagi penyandang cacat.
  2. SIM C. SIM jenis ini diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  3. SIM A. SIM jenis ini diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram
  4. SIM A UMUM. SIM jenis ini diperuntukkan untuk pengemudi mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
  5. SIM BI. SIM jenis ini diperuntukkan bagi pengemudi mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang lebih dari 3500 kilogram.
  6. SIM BI UMUM. SIM jenis ini diperuntukkan bagi pengemudi mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kilogram.
  7. SIM BII. SIM jenis ini diperuntukkan bagi pengemudi tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1000 kilogram.

Lumayan banyak yah. Tapi kali ini saya hanya ingin menjelaskan tentang prosedur pembuatan SIM C atau bagi pengendara motor. Hehe sebenarnya mau jelaskan semua, tapi saya belum tahu dan memang saya baru memiliki SIM C. Kalau yang lainnya belum.

Persyaratan membuat SIM C

Persyaratan untuk membuat SIM C cukup simple kok. Pertama harus berusia 17 tahun, kemudian memiliki kartu tanda penduduk atau KTP, dan terakhir harus sehat jasmani dan rohani. Kalau yang terakhir itu sih tesnya nanti di kantor polisi. Jadi kalian tidak perlu mengurus keterangan sehat jasmani dan rohani segala. Kalian cukup bawa KTP dan uang Rp200.000 untuk persiapan biaya tak terduga seperti fotokopi, atau parkir.

Prosedur pembuatan SIM C

1. Persyaratan Administrasi

Hal yang pertama kali dilakukan ialah melengkapi persyaratan administrasi. Keterangan sehat jasmani dan rohani. Terlebih dulu mendaftar untuk tes kesehatan, waktu itu saya bayarnya Rp35.000. 

Kemudian lanjut tes psikologi dan membayar Rp50.000. Pada tes ini, saya diberikan sekitar 20 soal yang berkaitan dengan kesehatan. Saya agak lupa jumlah soalnya 20 atau 15. Yang jelas lebih dari 10 nomor. Setelah melalui tes psikologi, barulah masuk di kantor polisi untuk melakukan pendaftaran.

2. Pendaftaran

Dalam proses pendaftaran ini, kita akan diberikan formulir tentang data diri. Terlebih dulu juga harus meng-copy KTP.

3. Registrasi

Setelah mengisi formulir, selanjutnya ialah melakukan registrasi. Yang meregistrasi sebenarnya tetap polisi, kita hanya memberikan formulir yang telah diisi tadi.

4. Foto

Setelah melakukan registrasi, selanjutnya adalah foto. Selain foto, juga dilakukan pengambilan sidik jari dan tandatangan. Setelah itu, tahap selanjutnya ialah ujian teori.

5. Pencerahan dan Teori

Bentuk ujian teori ialah mendengarkan audio menggunakan earphone, lalu menyesuaikannya dengan petunjuk yang ditampilkan di layar komputer. 

Pilihannya hanya ada dua, benar atau salah. Jika yang didengarkan itu berbeda dengan yang ditunjukkan di layar komputer, maka kita pilih salah. Begitupun sebaliknya.

Pada tes ini pertama kali saya gagal. Dari 30 soal, saya hanya jawab benar 17 nomor. Awalnya saya kira saya sudah tidak bisa mendapatkan SIM karena gagal. Ternyata bisa mengulang. 

Waktu itu saya mendaftar pada Selasa 21 Januari. Setelah menyerahkan berkas, saya kemudian diberikan kertas ukuran 6x6 cm yang diparaf polisi dan saya disuruh kembali mengulang tiga hari kemudian.

Setelah pulang, saya kemudian cari dan download di youtube cara menjawab setiap soal ujian teori. Setelah saya pelajari barulah saya paham.

Tiga hari kemudian, Jumat 24 Januari saya kembali untuk mengulang ujian teori. Pada tes kedua ini saya bisa menjawab 29 soal dengan benar dan 1 salah. Setelah ujian ini, selanjutnya adalah ujian praktek. Hehe tulisannya di sana praktek, tapi sebenarnya kata yang baku sesuai KBBI adalah praktik.

6. Praktik

Di ruangan ini, saya diberikan satu kertas lagi untuk ujian praktik, lalu ke lapangan. Di lapangan, sudah banyak orang yang melakukan uji kendaraan yang diawasi oleh seorang polisi. 

Ujian kali ini adalah melewati beberapa petunjuk, berbelok pada area yang hanya berjarak dua meter sebanyak dua kali, lalu melewati patok yang berbentuk zig-zag, dan terakhir membentuk lingkar angka 8 sebanyak tiga kali.

Uji kendaraan.
Uji kendaraan.

Pada ujian ini kaki saya sempat turun satu kali dan itu dinyatakan gagal. Sehingga harus mengulang minggu depannya lagi.

Pada tanggal 31 Januari, saya datang lebih awal, dan mendapat pencerahan terlebih dulu sebelum ujian praktik. Di sini baru saya ketahui ternyata kedisiplinan berkendara juga diperhatikan. Kemarin hanya melihat orang melakukannya lalu mengikutinya.

Pada tes ini ada beberapa yang harus diperhatikan. Pertama ialah menggunakan helm dan memasang pengancingnya. Kemudian ketika kendaraan sedang berjalan dan ada tanda pelan-pelan, kita harus menginjak rem atau memperlambat kendaraan. 

Ketika mendapat tulisan STOP, kita harus berhenti dan menurunkan kaki sejenak baru lanjut. Jika tidak ada rambu tadi, maka kaki tidak boleh turun.

Setelah lulus uji berkendara, selanjutnya adalah tes isyarat polisi. Tesnya adalah polisi berdiri tegak lalu memberi isyarat dengan mengangkat tangannya. Ke atas, ke depan, ke samping. 

Awalnya saya tidak mengetahui dan lagi-lagi gagal. Terpaksa harus mengulang minggu depannya lagi. Tak putus asa, saya kembali mencari di google arti gerakan tersebut.

Satu minggu kemudian, saya kembali lagi dan datang lebih awal. Pada saat itu barulah saya diberikan pencerahan dan diberikan buku untuk dibaca tentang makna semua tes tersebut.

Setelah membacanya dan memahaminya, dengan mudah saya melalui tes isyarat. Ada 16 isyarat polisi dan itu saya hafal sampai sekarang. Berikut penjelasannya.

  1. Ketika polisi mengangkat satu tangan ke atas, itu berarti semua kendaraan dari semu jurusan harus berhenti.
  2. Ketika mengangkat tangan kedepan itu bermakna kendaraan dari arah tertentu harus berhenti.
  3. Ketika merentangkan tangan kanan ke samping itu bermakna kendaraan dari arah depan harus berhenti. Ketika yang direntangkan itu tangan kiri, berarti kendaraan dari arah belakang harus berhenti. Dan ketika kedua tangan polisi direntangkan ke samping, itu berarti kendaraan dari arah depan dan belakang harus berhenti.
  4. Ketika tangan kanan polisi direntangkan ke samping, lalu lengannya digerakkan naik, itu berarti pengaturan jalan dari sebelah kanan. Begitupun sebaliknya. Ketika kedua tangan polisi seperti itu, berarti pengaturan jalan dari arah kiri kanan.
  5. Ketika tangan kanan digerakkan dari bawah naik setengah, itu berarti kendaraan dari arah kanan harus mempercepat kendaraannya, begitupun sebaliknya.
  6. Ketika tangan kanan direntangkan ke samping dan digerakkan turun naik itu berarti kendaraan dari sebelah kanan harus diperlambat, begitupun sebaliknya.

Setelah melalui tes ini, selanjutnya tes terakhir ialah rambu lalu lintas. Awalnya saya merasa pusing untuk menghafalnya. Ada empat jenis rambu. 

Rambu peringatan berwarna kuning, rambu larangan berwarna merah, rambu perintah berwarna biru, dan rambu petunjuk berwarna hijau. Lagi dan lagi pada tes pertama saya gagal. Kemudian mengulang. 

Tapi tenang saja, tidak semua rambu itu ditanyakan. Hanya ada lima jenis yang ditanyakan. Setelah melalui tes ini barulah bisa memproduksi SIM.

Rambu peringatan
Rambu peringatan (sumber: google)

Rambu larangan
Rambu larangan (sumber: google).

Rambu perintah
Rambu perintah (sumber: google).
Rambu petunjuk
Rambu petunjuk (sumber: google).

7. Produksi SIM

Setelah melalui semua ujian, barulah masuk ke ruang produksi SIM untuk mencetak SIM. Namun sebelum itu, terlebih dulu harus membayar Rp100.000 di resibank.

Ruang produksi SIM
Ruang produksi SIM.

Demikianlah cerita singkat saya tentang pembuatan SIM C. Di dinding ruang kantor polisi tersebut tertera mekanismenya mulai dari awal sampai selesai hanya butuh waktu 75 menit. 

Singkat sekali yah. Tapi tidak semudah itu ferguzo. Setelah saya ikuti semua prosesnya, ternyata butuh waktu 28 hari guys baru jadi.

Mekanisme penerbitan SIM
Mekanisme penerbitan SIM.

Mungkin karena sering salah. Ketika salah, mengulanginya harus butuh waktu 1 minggu. Tapi lega sih, bisa melalui semua prosesnya meskipun agak lama. Setidaknya ada pengalaman yang bisa saya ceritakan dan bagikan di blog ini. Haha.

Saran buat kalian yang ingin melakukan tes, sebaiknya datang pagi-pagi. Ketika kalian datang lebih awal, akan ada pencerahan yang diberikan terlebih dulu sebelum tes. Tapi, jika kalian datang tengah hari atau sore, kalian hanya langsung di suruh praktik tanpa pencerahan. Dan ketika salah, yah pasti mengulang.

***

DEMIKIAN catatan harian tentang tips dan prosedur lengkap membuat SIM C. Terimakasih sudah membaca sampai selesai. Terimakasih sudah membaca sampai selesai. Silahkan tinggalkan pesan di kolom komentar jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.

Salam,

signature
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url